Hubungan Undang – undang ITE dengan Spam



Besarnya tingkat pengiriman spam di Indonesia dan juga Negara lain, nampaknya tak lain karena kurang efektifnya penegak hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet. Di Indonesia sendiri, meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008 / UU ITE) tidak secara eksplisit mengmukakan pasal yang berkaitan dengan spam atau junk-mail. Tapi, seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan perbuatan terlarang. Misalnya yang diatur dalam BAB VII pasal 27 – 34, lebih tepatnya pasal 33 yang berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman pidana penjara atau denda, seperti yang telah ditetapkan dalam BAB XI pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Dikutip : http://spamous.blogspot.com/2013/04/undang-undang-ite.html