Faiz Al Kharni

Faiz Al Kharni Tutorial

Breaking

Mengenal kasus cyber crime carding di indonesia Dan Cara penanggulangannya

CONTOH KASUS CYBER ETHICS

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. 

Source IMG By : paymentsafrika.com


Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Sumber : http://cyber-etik.weebly.com/contoh-kasus.html


 Tanggapan saya mengenai kasus carding :

 Berbagai macam transaksi online dan shop online tersebar dipenjuru dunia. Dalam hal ini dapat mempermudah kita dalam membeli barang yang diinginkan dalam jarak yang jauh. Cukup hanya dengan mengetik beberapa kata dan beberapa klik saja kita telah selesai berbelanja tanpa membuang-buang waktu, efesien bukan. Nah, itu hanya dampak positif yang kita dapat. Tetapi dampak buruknya bisa bermacam-macam seperti pada contoh kasus diatas tentang CARDING yang mana merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan digunakan untuk berdangan di shop online dan perdagangan online sejenisnya.
 Hal itu sangatlah merugikan si pemilik kartu kredit yang uangnya dipakai untuk keuntungan si pencuri. Ini merupakan perbuatan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tetapi, dikemajuan teknologi sekarang ini perlunya akan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk tidak menyalahgunakan teknologi yang dengan kasus kejahatan-kejahatan yang sangat merugikan terutama pencurian. Maka dari itu, perlu penanganan yang tepat untuk kasus ini agar tidak terulang kembali dengan memberikan sanksi yang sesuai dan meminta pertanggung jawaban sipelaku.

Dampak positif :
 Belanja menjadi lebih cepat  Menghemat dan mengefesiensi waktu  Mudah  Tidak repot
Dampak negatif :
 Kurang aman dalam transaksi  Keamanan tidak terjamin  Kesalahan pengiriman barang karena kesalah pahaman  Pencurian dapat terjadi  Tidak dapat ketemu langsung  Dapat tertipu jika tidak berhati-hati