Faiz Al Kharni

Faiz Al Kharni Tutorial

Breaking

Contoh kasus Denial Of Service Attack (DoS Attack) yang pernah terjadi di Inodnesia

Berikut ini adalah contoh kasus DoS Attack yang pernah terjadi di Inodnesia, yaitu :
  1. Serangan oleh anak komunitas YogyaFree terhadap website kaskus pada tahun 2008. Serangan ini berlangsung pada 16-17 Mei 2008.  Serangan yang dilakukan oleh komunitas yogyafree ini mengakibatkan situs kaskus tidak dapat di akses dan corrupt. Penyerangan ini mengakibatkan thread-thread yang telah dibuat terpaksa dikunci (locked) oleh administrator kaskus. Karena hal ini berlangsung cukup lama akhirnya administrator kaskus terpaksa mematikan server kaskus. Penyerangan ini meruapakan balasan dari komunitas yogyafree terhadap kaskus, menurut sumber penyerangan ini dilakukan karena yogyafree telah dicela pada salah satu forum di kaskus. Beberapa waktu terjadilah pertikaian antara dua komunitas ini. Akhirnya pertikaian ini selesai ketika pengelola situs menandatangani memorandum online untuk menyudahi pertikaian di antara keduanya. Saat itu pesan tersebut dipampang selama beberapa minggu di halaman situs masing-masing.  Dari kejadian ini kaskus meluncurkan server baru yang lebih dilengkapi dengan pengamanan data yang tangguh dan siap untuk menghadapi berbagai serangan dari berbagai pihak.
  2. Insiden yang menyerang DDOS juga terjadi pada pertengahan tahun 2009 dimana domain.co.id sempat drop selama 4 hari akibat serangan DDOS. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan yang sangat mendasar dalam sistem DNS CCTLD-ID. Situasi ini sangat berbahaya mengingat domain.co.id merupakan salah satu infrastruktur Internet Indonesia yang strategis. Kegagalan sistem DNS CCTLD-ID berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Karena domain drop otomatis para pengguna tidak dapat mengakses situs dengan domain.co.id . bagi pengguna email di yahoo.co.id. tidak dapat mengakses emailnya karena domainnya telah down. Beberapa saat setelah kejadian tersebut administrator diberitakan melakukan maintenance terhadap system keamanan domain tersebut dan sampai sekarang masih dapat dinikmati oleh masyarakat .



Berikut adalah Undang Undang yang berkaitan dengan tindakan Denial Of Service Attack (DoS Attack), yaitu :
Pasal 32 ayat(1) junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 32 ayat (1), yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
Pasal 33, yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana cracking melalui botnet telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif Pasal 32 ayat (1) , maka berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


https://berbagiilmukomputerbersama.wordpress.com/undang-undang-yang-berkaitan-dengan-denial-of-service-attack-dos-attack/


Sumber